Iklan

Heal Clock untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.2.1
  • 4.4

    (0)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Heal Clock: Aplikasi Jam Meditasi untuk Kedamaian Batin

Heal Clock adalah aplikasi Android yang dikembangkan oleh Wang Shudao dalam kategori Utilitas & Alat. Ini adalah aplikasi jam meditasi yang dirancang untuk membantu pengguna meletakkan ponsel mereka dan fokus pada saat ini.

Di dunia yang penuh dengan kesibukan saat ini, banyak orang mencari cara untuk menyembuhkan diri dan menemukan kedamaian batin. Heal Clock bertujuan untuk membantu dalam perjalanan ini dengan memberikan pengalaman yang tenang dan menenangkan melalui berbagai adegan penyembuhan. Aplikasi ini menawarkan berbagai adegan dinamis, masing-masing disertai dengan jam putar minimalis, white noise, atau musik latar.

Fitur utama aplikasi ini termasuk pilihan adegan penyembuhan, dengan janji untuk menambahkan lebih banyak adegan di masa depan. Pengguna dapat memilih adegan yang mereka sukai dan tenggelam dalam lingkungan yang tenang. Heal Clock mendorong pengguna untuk menyingkirkan gangguan dan terlibat dalam meditasi serta latihan pernapasan dalam untuk melepaskan stres. Selain itu, aplikasi ini menawarkan suara alam untuk meningkatkan efek menenangkan.

Heal Clock adalah aplikasi gratis, tersedia di platform Android. Dengan fokusnya untuk menciptakan suasana yang damai dan mempromosikan kesadaran, aplikasi ini bertujuan untuk membantu pengguna menemukan ketenangan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Untuk pertanyaan atau saran, Anda dapat menghubungi pengembang di

Program tersedia dalam bahasa lain


Heal Clock untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.2.1
  • 4.4

    (0)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Heal Clock

Apakah Anda mencoba Heal Clock? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.

OSZAR »